Soal Putusan Pemisahan Pemilu, MK: Akan Proses Jika Ada Gugatan

Politik54 Dilihat

Mudabicara.com_Mahkamah Konstitusi menyatakan hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang mempertanyakan keputusannya mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.

Menanggapi kabar tentang adanya warga yang menggugat keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa belum ada berkas perkara yang masuk dan terdaftar secara hukum terkait hal itu.

“Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama,” kata Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Menkumham Usulkan DPR Ambil Inisiatif

Meski begitu, Enny menilai pengajuan gugatan menjadi hak setiap warga negara. Enny mengatakan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.

“Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara,” ujarnya.

Berikut adalah parafrase teks tersebut dengan redaksi yang sangat berbeda namun tetap mempertahankan makna:

Sejumlah warga melayangkan permohonan luar biasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta lembaga tersebut membatalkan keputusannya sendiri sebuah langkah yang sangat jarang terjadi.

Gugatan ini menyasar putusan MK yang sebelumnya memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (Pemilu DPR, DPD, dan Pilpres) dari pemilu daerah (DPRD dan Pilkada).

Menurut para pemohon, keputusan tersebut justru berpotensi merusak sistem demokrasi yang akuntabel dan memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan di tingkat daerah.

Baca Juga: Kontroversi Hak Cipta, DPR Dorong Pemerintah Buat Regulasi Tak Persulit Masyarakat

Mereka menilai, jadwal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah yang terpaut 2 hingga 2,5 tahun bisa berujung pada perpanjangan masa jabatan pejabat daerah hasil pemilu 2024 hingga tujuh tahun. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali.

Dengan pertimbangan tersebut, pemohon mendesak MK untuk meninjau kembali dan mencabut keputusannya demi menjaga konsistensi demokrasi dan stabilitas kelembagaan di daerah.

Tulisan Terkait: