Soroti Celah Kecurangan Haji, Menhaj Perintahkan Pengawasan Diperketat

Berita48 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji agar menjaga integritas dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan, korupsi, maupun pelanggaran prosedur tidak akan mendapatkan toleransi.

“Presiden meminta kementerian ini menjadi kementerian yang bersih. Karena itu, jika ada kesalahan, kita ingatkan dan perbaiki. Namun, jika ada pelanggaran atau unsur kesengajaan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Menhaj dalam keterangannya saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Pilkada Langsung Dinilai Tetap Relevan Pasca Putusan MK, Paradestra Bedah Dampaknya bagi Demokrasi Daerah

Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengungkap sejumlah potensi penyimpangan yang masih ditemukan selama proses penyelenggaraan haji. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggabungan mahram, praktik peralihan porsi secara tidak sah, hingga persoalan pendampingan bagi jemaah lanjut usia (lansia). Karena itu, ia meminta pengawasan diperkuat di seluruh tahapan penyelenggaraan.

Selain menyoroti potensi pelanggaran, Menhaj juga mengkritik pola evaluasi yang selama ini dinilai hanya berakhir sebagai dokumen administrasi tanpa menghasilkan perubahan yang nyata di lapangan.

“Evaluasi haji tidak boleh berhenti sebagai laporan akhir. Kita tidak datang ke sini hanya untuk menyusun laporan, kemudian ditaruh di meja dan selesai. Evaluasi harus melahirkan keputusan perbaikan layanan, pembagian peran yang lebih jelas, mitigasi risiko, koordinasi lintas sektor, serta standar pelayanan yang lebih tertib,” cetusnya.

Ia menekankan bahwa forum evaluasi harus dimanfaatkan sebagai wadah untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan secara terbuka serta mencari solusi bersama, bukan menjadi arena saling menyalahkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.

Perhatian juga diarahkan pada aspek kesehatan calon jemaah. Meski angka kematian jemaah haji Indonesia pada 2026 secara nasional turun hingga 25 persen, Menhaj menilai masih ada persoalan karena sejumlah calon jemaah yang secara medis tidak memenuhi syarat baru diketahui saat telah berada di asrama haji.

Baca Juga: PBNU Nilai Muktamar ke-35 di Tambakberas Sarat Nilai Sejarah dan Spiritualitas

Secara nasional tercatat sebanyak 345 calon jemaah harus menunda keberangkatan setelah tiba di embarkasi akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Menurut Menhaj, kondisi tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui proses skrining kesehatan sejak di daerah asal sehingga calon jemaah tidak mengalami kekecewaan ketika sudah bersiap berangkat.

“Kita berharap tahun depan tidak ada lagi jemaah yang baru diketahui tidak layak berangkat ketika sudah berada di asrama haji. Pemeriksaan harus dilakukan lebih awal, lebih akurat, dan benar-benar menggambarkan kondisi kesehatan calon jemaah,” urainya.

Sebagai ilustrasi di tingkat daerah, Embarkasi Banjarmasin pada penyelenggaraan haji 2026 melayani sebanyak 6.715 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.058 orang masuk dalam kategori memiliki risiko kesehatan tinggi (risti).

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *