Surat KPU Kepada DPR RI Bahas Putusan MA Viral di Media Sosial

Politik239 Dilihat

Mudabicara.com_Viral di media sosial Surat Permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahasa putusan Mahkamah Agung. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun menanggapi hal tersebut.

Berdasar surat yang dilihat, Jumat (23/8/2024), surat itu berisikan permintaan kegiatan konsinyering pemabahsan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pembahasan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Selain itu, juga permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.

Surat itu tertanggal Kamis 22 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, rencananya konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.

Baca Juga: Mohammad Shofiyullah Cokro Terpilih Jadi Ketua Umum PB PMII 2024-2027

Diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ialah putusan terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya menatur syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

DPR sebelumnya padahal terlah menegaskan menegaskan jika pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.

DPR, Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk, putusan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputuskan MK melalui nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisikan jika syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon.

Tetapi, surat yang disampaikan KPU berisi permintaan membahas putusan MA. Dalam surat itu pun, KPU tidak menyebutkan putusan MK.

Baca Juga: Mahasiswa Jebol Gerbang Belakang DPR RI, Polisi Kena Sindir

Menanggapi surat yang beredar tersebut Afif menegaskan jika dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan MK, bukan putusan MA.

“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” tutur Afif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

KPU, menurut Afif, tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

“Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu,” tuturnya.

Tulisan Terkait: