Vonis Hari Ini, Hasto Hadapi Ancaman 7 Tahun Penjara

Hukum4 Dilihat

Mudabicara.com_Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Agenda putusan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Ada Kongres di Bali Agustus Ini

Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara ini. Ia dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan serta memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Kenali BPR: Bank Alternatif yang Dekat dengan Rakyat

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Penuntut umum menilai Hasto telah melanggar hukum dengan melibatkan diri dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *