Mudabicara.com_Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan kasasi terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Beberapa nama yang tercantum dalam putusan tersebut termasuk pengusaha Harvey Moeis serta eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA pada Selasa (1/7/2025), sidang pembacaan putusan kasasi dilakukan pada Rabu (25/6). Majelis hakim agung mencapai keputusan secara mufakat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Transformasi dan Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo
Sampai saat ini, total sebanyak 20 orang telah menerima vonis atas keterlibatan mereka dalam perkara besar korupsi sektor pertambangan ini. Berikut adalah daftar lengkap para terpidana dalam skandal korupsi timah tersebut:
- Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.
- Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
- Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
- Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
Baca Juga: Duel Strategi Panas Real Madrid vs Juventus 2025
- Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding).