Vonis Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Tetap, Berikut Rincian Hukumannya

Berita42 Dilihat

Mudabicara.com_Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan kasasi terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Beberapa nama yang tercantum dalam putusan tersebut termasuk pengusaha Harvey Moeis serta eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA pada Selasa (1/7/2025), sidang pembacaan putusan kasasi dilakukan pada Rabu (25/6). Majelis hakim agung mencapai keputusan secara mufakat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara mereka.

Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Transformasi dan Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo

Sampai saat ini, total sebanyak 20 orang telah menerima vonis atas keterlibatan mereka dalam perkara besar korupsi sektor pertambangan ini. Berikut adalah daftar lengkap para terpidana dalam skandal korupsi timah tersebut:

  1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar

PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

  1. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun

PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun

PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun

MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

  1. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara

PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara

MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

  1. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

Baca Juga: Duel Strategi Panas Real Madrid vs Juventus 2025

  1. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

  1. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding).

Tulisan Terkait: