Mudabicara.com_Peningkatan kembali kasus covid-19 membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberlakukan PSBB kembali pada Senin, 14 September 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan pada konnferensi pers di Balai kota Jakarta, Rabu, (09/09/2020).
Meskipun tingkat kematian relatif menurun namun peningkatan kasus covid-19 akhir-akhir ini harus segera diatasi.
BACA JUGA : PEMUDA HARUS AMBIL PERAN HILANGKAN BUTA AKSARA
Adapun isi dari konferensi sebagaimana berikut,
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.
baca juga :
- Sewa Campervan Jakarta
- Sewa Bus Luxury jakarta
- sewa hiace luxury jakarta
- Sewa Sprinter Jakarta
- Sewa ELF Luxury Jakarta