ASEAN dan Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan

Muda Talks1083 Dilihat

Mudabicara.com_ Laut Cina Selatan (SCS) merupakan wilayah yang menjadi sengketa antara Tiongkok dan beberapa negara ASEAN yaitu Malaysia, Filipina, Brunei dan Vietnam. Pasalnya, dari segi geopolitik wilayah perairan ini merupakan wilayah penting untuk rute perdagangan internasional dan kaya akan sumber daya laut dan mineral. Hidrokarbon dan Liquid Natural Gas (LNG) yang ditemukan di SCS menjadi salah satu penggerak ekonomi kawasan Asia Timur dan Tenggara sejak ditemukan pada tahun 1970-an.

Multi tafsir terhadap UNCLOS tahun 1994 dan masing-masing negara merasa berhak atas pulau di wilayah tersebut, terlebih sejak bangkitnya Tiongkok, membuat sengketa ini tidak berujung. Meski masih terkontrol, namun sengketa belum kunjung usai. Jika dibiarkan dan sewaktu-waktu terjadi konflik bersenjata langsung antara masing-masing negara penuntut, maka hal ini tentu akan berdampak pada perkembangan ekonomi, keamanan dan stabilitas di ASEAN.

ASEAN sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam penyelesaian konflik, seperti ASEAN Declaration on the South China Sea pada tahun 1992 yang ditolak oleh pihak bersengketa yakni Vietnam dan Tiongkok, Joint Communique pada forum AMM tahun 1992-1995, grup kerja untuk implementasi DOC pada tahun 2005, serta mengeluarkan enam prinsip  dalam penanganan SCS pada tahun 2012.

Sengketa SCS tidak secara langsung berdampak terhadap Indonesia. Akan tetapi sebagai negara terbesar dan paling berpengaruh di kawasan, Indonesia sendiri pernah mengambil peran penting sebagai fasilitator konflik yang menghasilkan DOC pada tahun 2002 yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN dan Tiongkok. Namun, adanya deklarasi tidak membuat sengketa dapat diselesaikan. Prinsip ASEAN Way, non-interference, dalam menyelesaikan sengketa membuat masing-masing negara anggota ASEAN yang bersengketa semakin mendapatkan tekanan politik dan pengaruh ekonomi dari Tiongkok.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di SCS, maka diperlukan kajian ulang terhadap UNCLOS dan prinsip non-interference. Karena seringkali prinsip non-interference membatasi langkah ASEAN dalam menjalankan fungsi aktifnya untuk mengelola konflik, sehingga membuat ASEAN terkesan lemah sebagai sebuah organisasi di kawasan.

oleh : Khalilah Mukarramah

Tulisan Terkait: