Babay Satu Sikap dengan Penuntut Umum, LBH Muhammadiyah Desak Bongkar Dugaan Dua Laporan Keuangan Sritex

Hukum11 Dilihat

Mudabicara.com_Usai menjalani persidangan kasus kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (11/2), mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Meski berstatus terdakwa, Babay yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut menegaskan dukungan kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta majelis hakim dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum seadil-adilnya.

“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: PEKANBARU DI PERSIMPANGAN PEMBANGUNAN: Krisis Tata Kelola Perkotaan, Ketimpangan Sosial, dan Agenda Transformasi dalam Perspektif HMI

Selanjutnya, Babay menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada JPU yang telah menghadirkan sejumlah saksi yang keterangannya sangat membantu memperjelas duduk perkara yang sesungguhnya. Khususnya untuk membedakan secara tegas, mana pihak yang melakukan kejahatan korporasi atau ‘begal kerah putih’ dan mana pihak yang sesungguhnya menjadi korban.

“Dari fakta persidangan Rabu lalu, terungkap adanya penggunaan invoice fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini menjadi elemen penting dalam memahami konstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Babay, terungkap adanya rekayasa laporan keuangan di perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex. Mengindikasikan adanya rekayasa keuangan yang berdampak hingga ke tingkat perusahaan induk.

Secara profesional dan normatif, hal-hal seperti itu bisa terdeteksi saat proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dan juga bursa, karena Sritex adalah perusahaan terbuka dan mendapat predikat LQ45 pada 2020.

“Namun dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP. Nah, opini audit dan predikat LQ45 itu, menjadi salah satu pertimbangan bagi bank-bank kreditur dalam mengambil keputusan pemberian kredit,” paparnya.

Babay percaya, melalui proses persidangan yang transparan dan berbasis fakta, kebenaran materiil akan semakin terang, dan publik dapat menilai secara jernih siapa pelaku sesungguhnya dan siapa korban yang dirugikan.

Baca Juga: Sidang Kasus Sritex, Babay Wazdi: Dukung Penegakan Hukum Secara Adil dan Terbuka

Rekayasa Lapkeu Sritex

Ketua LBH-AP Muhammadiyah PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menegaskan, jika benar terdapat dua laporan keuangan yang dikelola untuk tujuan tertentu, sebagaimana keterangan 6 saksi yang dihadirkan JPU, maka hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai risiko bisnis biasa.

“Kalau memang ada dua laporan keuangan yang berbeda untuk kepentingan tertentu, itu menyangkut integritas sistem dan kepercayaan publik. Ini bukan lagi sekadar soal kredit macet,” ujar Taufiq.

Dia bilang, dalam tahap pembuktian JPU harus mampu membuktikan secara konkret, perbuatan personal terdakwa, unsur niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan tindak pidana. “Ingat, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kebijakan bisnis yang diambil melalui mekanisme kolektif dan berjenjang,” tandasnya.

Ia pun menyoroti potensi kerugian yang dialami investor dan perbankan. Di mana, terdapat 28 bank dan ribuan investor pasar modal, yang terdampak dari perkara ini. Apabila laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan, maka manajemen emiten menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tanggung jawab keterbukaan dan kebenaran laporan ada pada pengelola perusahaan. Jika investor dirugikan, manajemen harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain manajemen, Taufiq mempertanyakan peran KAP yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan perusahaan tersebut. Jika dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian material, maka opini tersebut patut dievaluasi.

“Apakah ada batas kompetensi atau standar tertentu dalam memeriksa emiten dengan kompleksitas industri dan aset sebesar itu? Otoritas tidak seharusnya menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” katanya.

Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (10): Alternatif: Memperbaiki Demokrasi dari Akar

Dalam sidang pemeriksaan saksi, sejumlah perwakilan perusahaan turut dihadirkan, antara lain Heru Laksono (Direktur PT Santoso Abadi Makmur), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli), Andre Ryan Setiawan (Manager Keuangan PT Sari Warna Asli Textile Industry), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT Sari Warna Asli), Yefta Bagus Setiawan (Akuntan PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur). Sementara itu, dua saksi yakni Agus Budiono (Direktur PT Santoso Abadi Makmur) dan Arifin (Direktur PT Senang Kharisma) tidak hadir.

Taufiq juga menyinggung kredibilitas keterangan saksi yang dalam persidangan dinilai menunjukkan indikasi mens rea. Dipertanyakan, mengapa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak lain, belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada pola terstruktur atau indikasi sindikasi, seluruh mata rantai harus diperiksa secara proporsional. Jangan sampai hukum hanya menyentuh satu sisi,” pungkasnya.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *