Bahlil Tegaskan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Selektif Sesuai Harga Pasar

Ekonomi29 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberlakukan pungutan bea keluar atas pengiriman batu bara ke luar negeri mulai 1 Januari 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pemasukan negara.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Disusun untuk Jalankan Putusan MK

“Jadi gini, memang dalam rangka pengelolaan sumber daya alam kita, itu Pasal 33 yang selalu menjadi rujukan oleh Bapak Presiden. Kami menteri ini semua harus ikut apa yang diperintahkan. Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan bea keluar tidak bersifat menyeluruh. Pemerintah akan melihat situasi harga pasar serta kapasitas keuangan perusahaan sebelum memutuskan pungutan diberlakukan.

“Gimana caranya agar layak atau tidak? Karena kita akan kenakan biaya ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” kata Bahlil

Menurutnya, ketika harga batu bara sedang rendah, margin keuntungan perusahaan juga ikut menurun sehingga tidak adil apabila tetap dibebani biaya tambahan. Sebaliknya, apabila harga jual dan nilai ekspor meningkat signifikan, maka wajar jika negara menarik kontribusi melalui bea keluar.

“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan biaya keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar. Untuk kemudian negara meminta agar mereka membayar bea keluar,” tambah Bahlil.

Alasan Pengenaan Bea Ekspor
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa eksportir batu bara kerap mengajukan restitusi pajak ketika harga komoditas tersebut melemah. Namun, saat harga melonjak, tidak ada kewajiban bea keluar, sehingga kondisi tersebut dinilai menyerupai subsidi dari pemerintah.

“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara),” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Atas Arahan Megawati, Rumah Sakit Apung PDIP Berlayar ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Ia menambahkan, ketika harga batu bara menurun, nilai restitusi yang diajukan eksportir dapat mencapai Rp 25 triliun setiap tahun. Pola ini berdampak pada penurunan penerimaan negara secara berkelanjutan.

“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ucap Purbaya.

Atas dasar itu, pemerintah kini menyiapkan skema bea keluar batu bara dengan rancangan tarif yang sedang difinalisasi, dengan sasaran tambahan penerimaan negara sekitar Rp 20 triliun per tahun.

Tulisan Terkait: