Cak Imin Tegaskan Belum Ada Koordinasi Parpol Terkait Pemisahan Jadwal Pemilu

Politik27 Dilihat

Mudabicara.com_Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antar pimpinan partai politik di Indonesia terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Belum. Belum, belum,” kata Cak Imin menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

Cak Imin mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

Baca Juga: Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini, Terkait Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun

“Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” ujarnya.

“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat,” ujarnya.

Cak Imin menyarankan agar partai politik turut mengambil peran aktif dalam mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan jika perlu terlibat secara langsung sebagai pengawas.

Baca Juga: Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan Usai Tinggalkan Real Madrid

Saran ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah melibatkan pemilihan kepala daerah dan wakilnya, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang akan digelar dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Tulisan Terkait: