Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dua Eks Wakil Kepala BGN Ikut Dijerat

Hukum13 Dilihat

Mudabicara.com_Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Status tersangka ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Dadan menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6).

Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan, Pengamanan TNI Diperketat

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik lebih dahulu memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.

Baca Juga: Kornas KOHATI Apresiasi Penunjukan Nanik Sudaryati, Harap BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG

Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan. Tangan mereka juga tampak diborgol saat keluar dari area gedung Kejaksaan Agung.

Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat meninggalkan Gedung Kejagung secara bergantian dengan pengawalan petugas mulai sekitar pukul 17.10 WIB.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/6).

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki posisi strategis di lingkungan BGN.

Baca Juga: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Jabat Kepala Badan Gizi Nasional

“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung lebih dahulu diberhentikan dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pergantian pimpinan BGN diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Saat itu dijelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin terkait tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Untuk mengisi posisi Kepala BGN yang ditinggalkan Dadan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S Deyang. Sementara jabatan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya ditempati Sony dan Lodewyk kini diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *