Mudabicara.com_Komisi III DPR memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 terkait saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, atau yang dikenal sebagai justice collaborator (JC). Ketentuan ini direncanakan akan diintegrasikan ke dalam revisi KUHAP.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan baru dalam sistem penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, serta membuka peluang bagi pelaku yang bersikap kooperatif untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Baca Juga: Sun Life: Ketahanan Finansial Gen-Z Paling Lemah
“Paradigma baru ini menunjukkan negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku yang bekerja sama,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Habiburokhman menyampaikan bahwa saat ini mekanisme pemberian perlakuan khusus kepada justice collaborator (JC) tengah dirumuskan dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 69.
Ia menambahkan bahwa konsep JC bukanlah hal baru, karena telah diakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.
Ia merujuk pada beberapa dasar hukum yang pernah mengatur peran saksi pelaku, seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989 yang mengakui penggunaan saksi mahkota, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang secara eksplisit mengatur perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan JC dalam kasus-kasus tertentu.
Lebih lanjut, ketentuan terkait JC juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, pengaturan ini menjadi salah satu elemen kunci dalam modernisasi sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen kuat agar revisi KUHAP menghasilkan regulasi yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, memperkuat posisi advokat dan kuasa hukum dalam proses hukum, serta tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan wewenang aparat penegak hukum.
“Kami terbuka untuk dialog dan masukan dari publik agar aturan ini benar-benar komprehensif,” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Direktur Pilar Nusantara Center Kritik Tajam Wamen Rangkap Jabatan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo memberikan hak-hak khusus bagi saksi pelaku yang bersedia membantu aparat dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar.
Insentif tersebut meliputi pengurangan masa hukuman, kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat, serta jaminan perlindungan hukum.
Langkah ini dianggap sebagai strategi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana berat seperti korupsi, perdagangan narkoba, dan aksi terorisme, di mana peran pelaku yang mau bekerja sama sangat krusial untuk mengungkap struktur kejahatan secara menyeluruh.