Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Diperuntukkan bagi BPJS Ketenagakerjaan

Berita36 Dilihat

Mudabicara.com_Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwanya, menetapkan kebolehan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya keulamaan dalam mendukung kesejahteraan bersama.

“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: Presiden Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

 

Ia menekankan bahwa dalam sistem jaminan sosial berbasis kontribusi bersama yang terpisah dari sistem perpajakan, negara tetap memegang peranan penting. Hal ini dibuktikan melalui pembentukan dua lembaga utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua warga negara memiliki kemampuan finansial yang sama. Sebagian dapat membayar iuran secara mandiri, sementara sebagian lainnya membutuhkan dukungan dari pihak lain.

Prof Ni’am menilai peluncuran fatwa penggunaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan jadi komitmen mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.

Beliau juga menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk peningkatan layanan dari sisi keagamaan untuk mendukung perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial.

“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal,” sambungnya.

Sebagai Guru Besar Fikih dari UIN Jakarta, ia menggarisbawahi bahwa kemitraan tersebut dijalankan sesuai dengan kewenangan masing-masing. MUI mengambil peran sebagai entitas keagamaan yang memfasilitasi instrumen agama demi kepentingan publik.

“Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara. Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya,” tegas Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert dan Tim Pelatih Timnas

Ia menambahkan bahwa perangkat keagamaan semacam ZIS memiliki potensi sebagai elemen pendukung dalam sistem jaminan sosial nasional, jika disinergikan secara strategis antara negara dan lembaga keagamaan.

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap tasharuf ulil amri agar tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik,” tandasnya.

Dasar hukum dari penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang membahas tentang “Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan”.

Tulisan Terkait: