Kejari Jakarta Pusat Siapkan Pemeriksaan Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi PDNS

Hukum26 Dilihat

Mudabicara.com_Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berencana menggelar pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, proses pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Johnny saat ini menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek BTS di Bakti Kominfo.

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Kemenhub Rencana Naikkan Tarif Ojol 8-15%, Ekonom Minta Kajian Komprehensif

Safrianto menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Plate. Dia menyebutkan Plate saat menjabat sebagai Menkominfo ikut terlibat dalam proses pengadaan PDNS tersebut.

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelas Safrianto.

Safrianto belum memerinci waktu pemeriksaan terhadap Johnny. Kejari Jakpus, menurut dia, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi PDNS.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP,” tutur Safrianto.

Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan pengadaan barang dan jasa untuk proyek PDNS dengan nilai mencapai Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, muncul indikasi adanya pengaturan pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).

Perlu diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Praktik pengaturan tersebut dilaporkan berlangsung selama kurun waktu lima tahun.

Baca Juga: Bapanas Ungkap Rp 160,9 Miliar Anggaran 2025 Masih Terblokir

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

– Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP);

– Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA);

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda (NZ);

– Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman (AA); dan

– Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie (PPA).

Tulisan Terkait:

News Feed