Ketua KPK: Tak Ada Hambatan, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tinggal Tunggu Waktu

Hukum15 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengungkap identitas tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan alokasi kuota tambahan jemaah haji tahun 2024, meskipun perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Semua tergantung proses, tinggal menunggu saja waktunya,” ucap Setyo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Menurutnya, tim penyidik masih aktif melengkapi berkas dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.

Baca Juga: Ketua Yayasan Nusantara Impact Centre: Reog Ponorogo Tour Europe adalah Langkah Strategis Diplomasi Budaya Indonesia

“Tidak ada kendala berarti. Penetapan tersangka harus berdasarkan kelengkapan dokumen. Saat ini, penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Beberapa berkas yang sudah masuk sedang ditelaah. Jadi, memang tinggal menunggu hasil dari proses itu saja.”

Kasus ini mencuat setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, setengahnya dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara sisanya diberikan kepada jemaah haji khusus.

Namun, alokasi itu diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi 8% dari total kuota nasional. KPK mencium adanya kolusi antara oknum Kementerian Agama dengan sejumlah biro perjalanan haji dalam mendistribusikan kuota tambahan ini.

Baca Juga: Gedung Ponpes Al Khoziny Ambruk, PBG Jadi Sorotan Pemerintah

Lembaga antirasuah menduga praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai satu triliun rupiah. Dalam penyidikan, KPK telah mengamankan berbagai aset mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagian dana yang disita diketahui merupakan hasil pengembalian dari beberapa agen travel. Dana tersebut diduga awalnya diberikan sebagai semacam “uang pelicin” kepada oknum di Kementerian Agama, namun belakangan dikembalikan oleh pihak travel karena adanya tekanan dari DPR melalui panitia khusus haji saat itu.

Tulisan Terkait: