Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Bidang di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Aizzudin Abdurrahman. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Presiden Iran Tuduh AS dan Israel Dalangi Kerusuhan di Tengah Gelombang Protes
Menurut Budi, Aizzudin telah memenuhi panggilan dan hadir di kantor KPK. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang digali penyidik dari saksi tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan terhadap saksi itu berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji, khususnya mengenai peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dalam proses pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1).
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut sedianya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai dua dekade atau lebih.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1).
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Baca Juga: Melalui Webinar Daring, UICI Angkat Isu Digital Anxiety Untuk Tingkatkan Literasi Kesehatan Mental
Sebelum adanya penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada akhirnya, kuota haji Indonesia tahun 2024 ditetapkan menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota pada era Yaqut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik.












