Mudabicara.com_ Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Dwikora menunda sidang gugatan pemecatan politikus Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat, selama satu minggu sampai 24 Maret.
Buyung mengatakan sidang ditunda karena pengurus pusat DPP Partai Demokrat sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
BACA JUGA : 26 CALON KETUM KONGRES HMI SURABAYA, SIAPA JAGOANMU?
“Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada 24 Maret jam 10.00 pagi,” kata Buyung Dwikora yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Buyung menerangkan kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal hanya sampai 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terkait dengan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA : PEMUDA, KORUPSI DAN PARTISIPASI POLITIK
Tidak hanya Slamet, Jhoni juga diwakili oleh dua anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Guntur F Prisanto dan Andi Saputro.
Slamet, saat ditemui usai sidang, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dari keanggotaan Partai Demokrat, karena itu diyakini tidak sah dan telah melanggar AD/ART partai serta UU Parpol.
Ia menjelaskan pemecatan terhadap Jhoni Allen, dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi dan tidak memberi ruang bagi kliennya itu untuk memberi penjelasan kepada DPP Partai Demokrat.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jhoni menuntut DPP Partai Demokrat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar rupiah.
Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan.
Jhoni Allen mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu minggu sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat gugatan itu dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA : DEMI KEUTUHAN PARTAI DEMOKRAT, AHY LAKUKAN KONSOLIDASI POLITK DENGAN TOKOH NASIONAL
Dalam kesempatan terpisah, DPP Partai Demokrat belum memberi penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang gugatan dari Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat.