Legislator Nasyirul Falah Bantah RUU Perampasan Aset Berubah Jadi RUU Perlindungan Aset

Politik78 Dilihat

Mudabicara.com_Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, membantah kabar mengenai perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Ia memastikan sampai saat ini belum ada keputusan resmi di lingkungan Komisi III DPR mengenai perubahan nama RUU tersebut.

“Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset,” kata Falah kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Falah menerangkan bahwa gagasan mengenai perubahan nomenklatur tersebut sebelumnya disampaikan Bambang Harymurti ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah pakar.

Baca Juga: Staf Khusus Menag Gugun Dorong Penguatan SDM Lewat Pendidikan Berkualitas

“Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU,” katanya.

Ia menilai perubahan nama RUU Perampasan Aset dapat berdampak terhadap pemaknaan serta tujuan dari regulasi tersebut. Menurut Falah, istilah ‘Perampasan Aset’ sejak awal sudah menggambarkan tindakan hukum yang ditujukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Mengubah nomenklatur Perampasan Aset sama saja mengubah makna dari tujuan RUU ini. Karena sejak awal RUU ini diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar Falah.

“Saya menilai istilah ‘Perampasan Aset’ memiliki makna yang tegas dan mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Istilah tersebut, menurut saya, juga merepresentasikan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara secara luas,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan itu muncul dari pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, dalam RDPU Komisi III DPR pada Selasa (11/8) lalu. Ia mengaku tak ingin UU ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.

Baca Juga: Staf Khusus Menag Gugun Sambangi Keluarga Santri Korban Pembakaran di Lombok

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di rapat.

Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset perlu mendapat perhatian karena regulasi tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara dalam mengambil alih kepemilikan pribadi. Karena itu, menurut Bambang, aturan tersebut harus disertai mekanisme perlindungan yang kuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” kata dia.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *