Muzani: Putusan MK soal Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945

Politik15 Dilihat

Mudabicara.com_Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai, ketetapan tersebut berisiko bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan selama sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” ujar Muzani di Makassar, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Sebut DPR Sudah Mulai Uji Publik di Kampus

“Itu artinya ada pemunduran masa 2 tahun setengah. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan undang-undang Dasar 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun?” sambungnya.

Kemudian, Muzani menyebut Gerindra menganggap putusan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, katanya, Pasal 22E dalam UUD 1945 menyebut Pemilu digelar 5 tahun sekali.

“Nah, pandangan kami, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru terhadap Pasal 22e Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD kabupaten/kota termasuk gubernur dan wali kota,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Tom Lembong Heran Tuntutan 7 Tahun Tak Cerminkan Proses Sidang

Lebih lanjut, katanya, padahal pemilu serentak kala itu adalah putusan MK juga. Dia menilai MK kerap berubah-ubah.

“Pemilu yang serentak ini Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi itu kan dulu menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, agar pemilu dilaksanakan secara serentak. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti yang sekarang ini diminta oleh Mahkamah Konstitusi dan sekarang Mahkamah Konstitusi kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini,” katanya.

Tulisan Terkait: