Pakar Hukum Al Azhar, Kasus PT ASABRI Jangan Jalan di Tempat

Hukum201 Dilihat

Mudabicara.com_Kasus PT ASABRI hingga saat ini masih menjadi sorotan berbagai pihak, yang menginginkan agar siapa saja yang bertanggujawab dan bersalah harus diseret ke meja hijau.

BACA JUGA : RESENSI BUKU LOGIKA KARYA DRS MUNDIRI 

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad Prof Suparji Ahmad mengatakan aparat hukum harus mengusut tuntas kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yang jangan sampai hanya berjalan di tempat

Menurut Suparji, sepengetahuannya kasus ini masih terus dalam penyidikan pihak kepolisian.

“Penyidikan masih dilakukan polisi,” ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Al-Azhar Jakarta ini menerangkan, tentunya polisi diharapkan publik untuk mampu mengumpulkan bukti-bukti yang kedepannya akan ada para tersangka.

BACA JUGA : JALUR REMPAH JADI PROGRAM PRIORITAS KEBUDAYAAN TAHUN 2021

“Yang dilakukan oleh polisi, harus segera memperoleh alat bukti-bukti dan menentukan tersangka,” pungkas Suparji.

Sebelumnya kasus PT ASABRI ini masih dalam pengusutan pihak kepolisian dan kejaksaan, dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Oleh sebab itu, Ali menyebut bahwa kasus ASABRI masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum (naik ke penyidikan), kan belum lapor ke saya. Kalau Mabes (Polri) ngomong begitu, nanti saya cek,” ujar Ali di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, Selasa (5/12/2020).

Kasus dugaan korupsi di ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp16,7 triliun awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. Ini disebabkan karena ada irisan dengan kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah ditangani Kejagung.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim kecil yang berisikan penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Asabri dalam kurun 2012-2019.

Dia menyebutkan pembentukan tim kecil itu bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan penyidik Kejaksaan, karena dinilai lebih berpengalaman.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga sudah menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta.

BACA JUGA : 10 MANFAAT BELAJAR SOSIOLOGI UNTUK ANAK MUDA

Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup.

Tulisan Terkait: