PPP Resmi Kantongi SK Kepengurusan 2025–2030, Mardiono Serukan Persatuan Kader

Politik44 Dilihat

Mudabicara.com_Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memperoleh pengesahan kepengurusan baru untuk masa bakti 2025–2030 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Usai diselenggarakannya muktamar, Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, mengimbau seluruh kader untuk kembali bersatu demi membangun kekuatan partai ke depan.

“Alhamdulillah kami mendapatkan pelayanan yang cepat sebagaimana karena Kementerian Hukum telah memberikan layanan melalui proses digitalisasi. Ini tentu merupakan satu harapan bagi masyarakat, bagi kami semua agar kita semua bisa mendapatkan pelayanan-pelayanan yang cepat dari pemerintah,” kata Mardiono mengawali pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: ICW: 2024 Jadi Titik Terendah Penindakan Korupsi dalam Lima Tahun Terakhir

Ia juga mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih kepada kader-kader yang telah berpartisipasi aktif dalam Muktamar ke-10 PPP. Mardiono menekankan bahwa mayoritas anggota telah turut serta dalam forum tersebut.

“Kepada seluruh muktamirin yang kemarin telah melaksanakan secara konstitusional Muktamar ke-10, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Saya juga sampaikan terima kasih Alhamdulillah muktamar kemarin ke-10 itu telah memenuhi kuorum lebih dari 2 per 3 sehingga muktamar itu bisa berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” katanya.

“Bersama-sama dengan seluruh komponen Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Indonesia untuk kita mulai bekerja. Sebagaimana yang kita sudah canangkan bahwa PPP telah mencanangkan transformasi Partai Pesatuan Pembangunan untuk Indonesia. Insyaallah harapan dari hasil mukernas yang ditetapkan di Jakarta untuk PPP bertransformasi untuk Indonesia ini bisa kita implementasikan di masa yang akan datang,” lanjut dia.

Baca Juga: Datangi Kapolri, Koalisi Sipil Desak Bebaskan Delpdro Cs

Surat Keputusan resmi yang menetapkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono telah ditandatangani oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa SK tersebut disahkan setelah melalui proses verifikasi dokumen.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu,” sambungnya.

Tulisan Terkait: