Prabowo Tegas Larang Pejabat Bekingi Tambang dan Perkebunan Ilegal

Politik20 Dilihat

Mudabicara.com_Presiden Prabowo Subianto menegaskan peringatan kepada seluruh jajaran pemerintah agar tidak terlibat dalam praktik melindungi aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin. Ia juga meminta agar segala bentuk penipuan terhadap masyarakat segera dihentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4).

Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7% pada 2026, di Bawah Target APBN

“Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik, kita tutup. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegas Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/4/2026).

Di kesempatan yang sama, Prabowo mengakui bahwa penghasilan aparatur negara mungkin belum memadai. Meski demikian, ia menekankan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mengerti gaji kalian Mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih parah dari kita, kita harus pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian,” ujar Prabowo

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan dana sebesar Rp 11,42 triliun kepada negara yang berasal dari denda administratif.

Rinciannya meliputi penagihan denda administratif di sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 1,96 triliun.

Baca Juga: Laksanakan Halalbihalal di Kemenko Pangan, Zulhas Ajak 20 Organisasi Pemuda Jaga Ketahanan Pangan

Selain itu, terdapat penerimaan pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari hingga April 2026, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar pada 28 Februari 2026, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.

Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan kelapa sawit seluas 5,88 juta hektar dan dari sektor pertambangan seluas 10.257 hektar.

Untuk kawasan hutan konservasi, total lahan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan mencapai 254.780,12 hektar. Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BPI Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *