Mudabicara.com_Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai perampasan aset.
Menurut Benny, saat ini kebutuhan untuk mengeluarkan Perppu tersebut sangat mendesak, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi selama sepekan terakhir. Ia meyakini bahwa langkah ini akan memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi di DPR.
Baca Juga: Kompolnas Hadiri Gelar Perkara Kematian Ojol Affan, Dorong Proses Pidana Segera Dimulai
“Kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung presiden Prabowo,” kata Benny di kawasan parlemen, Selasa (2/9).
Benny menjelaskan bahwa sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pihaknya sudah mendorong agar pembahasan RUU ini dipercepat antara DPR dan pemerintah.
Namun, ia menilai tidak ada komitmen nyata dari pemerintah maupun fraksi lain pada waktu itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyebut bahwa mereka masih menunggu dokumen resmi RUU dari Badan Keahlian DPR.
Ia menyatakan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya harus dilakukan dengan sangat cermat.
Baca Juga: Hari ini KPK Periksa Yaqut Lagi, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan antarfraksi terkait RUU Perampasan Aset. Ia menyebut saat ini Baleg tengah memprioritaskan pembahasan sejumlah RUU lainnya.
“Sekarang ini kita bicara Prolegnas yang ada,” katanya.