Tom Lembong Heran Tuntutan 7 Tahun Tak Cerminkan Proses Sidang

Hukum23 Dilihat

Mudabicara.com_Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan antara 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait perkara dugaan korupsi dalam aktivitas impor gula.

“Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Tom mengatakan mendengarkan dengan cermat dan teliti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku tidak menemukan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Naikkan Target Bea Cukai Jadi Rp310 Triliun

“Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,” ucap Tom.

“Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan, dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” tandasnya.

Tom menilai Kejaksaan Agung tidak professional

“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” sambungnya lagi.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong, atau Tom, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula yang berlangsung saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Respons Ancaman Gugatan Keluarga Juliana

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa mengemukakan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan. Dari sisi yang memberatkan, Tom dinilai tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ia juga dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas tindakannya.

Sementara dari sisi yang meringankan, Tom diketahui belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

 

Tulisan Terkait: