Noel Minta Amnesti Presiden, Eks Penyidik Senior KPK: Berkaca Diri

Hukum20 Dilihat

Mudabicara.com_Eks penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, melontarkan kritik tajam terhadap permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, setelah ditetapkan sebagai tahanan KPK.

Harun menilai, mereka yang terjerat kasus korupsi seharusnya mulai melakukan introspeksi atas perbuatannya.

“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden,” kata Harun saat dihubungi, Minggu (20/8/2025).

Harun menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang tegas tak akan melindungi bawahannya jika terlibat korupsi.

Ia juga berharap Prabowo berhati-hati dan bijak dalam menggunakan kewenangannya untuk memberikan amnesti kepada para tersangka.

Baca Juga: Banyak Kritikan Publik, DPR dan Kemenkeu Saling Lempar Soal Tunjangan Rp50 Juta

“Pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya,” ujar Harun.

Harun juga mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berhasil menangkap pejabat setingkat Menteri. Mantan penyidik KPK yang dijuluki Raja OTT ini menilai KPK mulai kembali menemukan taringnya.

“Memang kalau OTT itu ada masa menanam dan ada masa menuainya, setelah sekian lama menanam akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut,” ungkap Harun.

“Saya tetap percaya bahwa teman-teman KPK mulai menunjukkan kinerja yang profesional dan tajam kembali,” sambungnya.

Sebelumnya, Noel sempat berharap diberi amnesti oleh Prabowo. Harapan itu disampaikannya saat digiring ke mobil tahanan KPK.

“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).

Permintaan amnesti itu telah dilontarkan Noel saat ia belum memasuki sel tahanan. Noel dan 10 orang tersangka pemerasan sertifikat K3 Kemnaker kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Istana juga telah menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberi amnesti terkait OTT Noel. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.

Baca Juga: Dulu Rumah Sukarno, Kini Museum Sejarah Perjuangan Bangsa

“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Hasan menyampaikan bahwa Prabowo rutin menekankan pentingnya etos kerja tinggi dan integritas kepada jajarannya. Ia menegaskan, pesan antikorupsi itu bukan sekali dua kali disampaikan, melainkan sudah menjadi bagian dari arahan tetap Prabowo.

Ia juga menekankan bahwa Prabowo tidak akan melindungi staf atau bawahannya jika terbukti terlibat praktik korupsi. Menurut Hasan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.

Tulisan Terkait: