1.082 Personel Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus

Hukum211 Dilihat

Mudabicara.com_Sebanyak 1.082 aparat dari berbagai instansi diturunkan untuk menjaga kelancaran dan keamanan jalannya sidang lanjutan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa.

“Pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa beberapa kelompok massa akan menggelar unjuk rasa di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertepatan dengan agenda sidang Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Anies Kritik Ketidakhadiran Presiden RI di Forum PBB

Aksi pertama dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB oleh DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta. Sekitar 300 peserta akan berkumpul di sisi kanan halaman depan gedung pengadilan.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap jalannya persidangan Hasto yang dianggap sarat kepentingan politik.

Satu jam berikutnya, sekitar pukul 09.00 WIB, giliran Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang menyuarakan aspirasi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Dalam aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 100 orang ini, mereka mendesak agar pengadilan tetap menjalankan proses hukum secara objektif dan menjatuhkan vonis yang adil.

Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, kelompok Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang diperkirakan mencapai 300 orang. Mereka menyerukan pembebasan Hasto dan menyoroti pentingnya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Menanggapi serangkaian aksi tersebut, Susatyo mengingatkan seluruh peserta demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban, tidak memancing kericuhan, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tutur dia.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat untuk menghindari area sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aksi demonstrasi yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan hukuman penjara enam bulan apabila denda tidak dibayar.

Jaksa meyakini bahwa Hasto telah menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku, eks caleg dari PDIP.

Ia diduga menghambat langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan Harun yang telah buron sejak 2020.

Tak hanya itu, Hasto juga dituduh terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisioner KPU. Uang suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) itu diberikan agar Wahyu membantu proses penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk mengisi kursi DPR periode 2019–2024.

Baca Juga: Uni Eropa Lunak, Sawit Indonesia Berpeluang Tembus Pasar

Dalam kasus ini, Hasto disebut berperan bersama beberapa orang dekatnya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Saat ini, Donny telah berstatus tersangka namun belum menjalani proses hukum, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun masih dalam pelarian.

Satu nama lain yang juga terlibat, Agustiani Tio Fridelina eks anggota Bawaslu dan mantan kader PDIP telah lebih dulu menyelesaikan proses hukumnya.

Upaya mendorong Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas di parlemen gagal total. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Riezky Aprilia, kader PDIP lainnya, sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk periode 2019–2024.

Tulisan Terkait: