Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PB HMI MPO Desak Presiden Terbitkan Perppu

Berita246 Dilihat

Mudabicara.com_Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi ( PB HMI MPO) soroti kebijakan pemerintah  untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 januari 2025.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Keamanan Nasional PB HMI MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan, Rencana kenaikan PPN 12 persen adalah warisan rezim Jokowi yang sudah ditetapkan melalui ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 dan Masa Depan Demokrasi Elektoral

Aldiyat menambahkan, sudah saatnya Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat bawah.

Salah satunya dengan membentuk regulasi yang setara yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Ia juga menilai, urgensi diterbitkannya Perppu tersebut dinilai merupakan kebijakan poltik hukum yang sangat mendesak dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kondisi serta gejolak sosial yang terjadi atas kebijakan PPN 12 persen, karena tidak sebanding dengan mudharat yang dihadapi masyarakat saat ini. tegasnya.

Baca Juga: Eksploitasi Mahasiswa, Dambaan Keadilan dan Tanggung Jawab Pimpinan Perguruan Tinggi

Atas dasar itu, PB HMI MPO dengan tegas menolak kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.

“Alih-alih mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, kenaikan tarif PPN 12 persen justru menambah beban masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Dan kenaikan PPN 12 persen ini oleh beberapa ahli diprediksi inflasi mencapai 4,11 persen pada 2025 dan beresiko memperburuk daya beli masyarakat”. pungkas Aldiyat.

Tulisan Terkait: