Mudabicara.com_Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya defisit atau gagal bayar pada BPJS Kesehatan.
“Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya,” beber Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).
Dalam dokumen Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, sedang disusun rancangan peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan, yang mencakup beberapa materi, salah satunya adalah penyesuaian manfaat sambil tetap mempertahankan manfaat yang sudah ada saat ini.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Menyuarakan Kekecewaan atas Keterlambatan Pencairan KJP Plus
Terdapat juga pembahasan mengenai penyesuaian iuran bagi peserta jaminan kesehatan, baik yang berasal dari sektor formal maupun informal.
Penyesuaian tarif standar ini juga dikatakan akan disesuaikan dengan kebijakan KRIS serta rumah sakit. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 juga akan dipertimbangkan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Jumlah iuran saat ini masih tetap tanpa perubahan hingga ada informasi lebih lanjut dari pemerintah. Ketentuan mengenai iuran ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mencakup ketentuan pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dengan tidak adanya denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.
Denda akan dikenakan jika peserta menerima layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa kategori. Berikut penjelasannya:
- Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
Baca Juga: 5 Cara Atasi Productivity Guilt Agar Liburmu Tetap Menyenangkan dan Bermanfaat
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.