Mudabicara.com_Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang melakukan kegiatan. Pengumuman resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
BACA JUGA : PEMERINTAH RESMI BUBARKAN ORMAS FPI
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri , Jaksa Agung, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Surat Keputusan Bersama disampaikn oleh Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ada 5 Alasan Pertimbangan Pemerintah Memutuskan Untuk Membubarkan Ormas FPI
1.Anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas
2. Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.
BACA JUGA : MENGENAL TEORI TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER
3. Adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pengurus, anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, ada sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
5. Pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum
BACA JUGA : 3 DESTINASI WISATA PONOROGO YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Demikian 5 pertimbangan FPI dibubarkan dan pemerintah melarang Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.