Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI

Sosial598 Dilihat

Mudabiara.com_Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang semua aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: POLDA SULTRA DIMINTA TAK TERBAWA ARUS KOMUNIKASI PERUSAHAAN TAMBANG NAKAL 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” Kata Mahfud di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” lanjutnya.

BACA JUGA : MENGENAL HUKUM TIGA TAHAP AUGUSTE COMTE

Mahfud menyatakan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” pungkas Mahfud.

Tulisan Terkait: