Polda Sultra Diminta Tak Terbawa Arus Komunikasi Perusahaan Tambang Nakal

Indepth504 Dilihat

Mudabicara.com_Ancaman kerusakan lingkungan karena perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara merupakan  tantangan serius yang dihadapi masyarakat bumi anoa hingga sekarang. Sebagian menyebutkan bahwa krisis lingkungan kedepannya dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup untuk manusia, hewan serta tumbuh-tumbuhan yang ada di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA : YUK ANAK MUDA! BELAJAR PELUANG USAHA PUPUK ORGANIK

Fenomena becana tanah lonsor dan banjir yang ditemukan adalah bukti bahwa kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara benar – benar bukan sebuah cerita biasa bagi masyarakat Sultra. jika benar sejarah mengungkapkan bahwa peradaban manusia pernah dihancurkan oleh bencana-bencana itu, maka bisa jadi Sulawesi Tenggara akan mengalami hal serupa ketika kesadaran manusia atas pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan terus saja diabaikan.

Tersumbatnya jalan keluar air hujan dari pegunungan ke laut akibat dari ulah segelintir manusia di Sulawesi Tenggara telah menelan ribuan korban dari kalanggan masyarakat tak bersalah. Bencana banjir itu tak hanya memporakporandakan rumah warga, sejumlah fasilitas umum seperti rumah ibadah, jalan dan jembatan-pun dihantamnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat sejak 2010 hingga 2019 telah terjadi bencana banjir disetiap tahunnya. walaupun terlihat fluktuatif, namun tahun 2019 lalu bencana banjir begitu masif terja dua kali dalam setahun. hal itu mendesak BPNB untuk mengumumkan kewaspadaan secara kolektif atas ancaman banjir di Sulawesi Tenggara.

Korporasi Terciduk

Beberapa pengalaman atas kemarahan alam itu secara langsung memperlihatkan angka-angka kerugian masyarakat Sulawesi Tenggara terutama mengenai kelangsungan ruang hidup. Langkah protes masyarakat terhadap fenomena bencana alam itu pun diwarnai berbagai perdebatan di masyarakat perihal sumber terjadinya bencana alam itu.

BACA JUGA : 3 DESTINASI WISATA PONOROGO YANG WAJIB DIKUNJUNGI 

Bahkan gerakan protes itu semakin masif disuarakan oleh sejumlah masyarakat bumi anoa termasuk dengan jalan demontrasi karena merasa ada yang tidak beres terjadi dalam agenda pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang diaktori oleh pemerintah selaku yang memiliki kewenangan. Perubahan iklim akibat keruskan lingkungan akhirnya diketahui ulah dari sejumlah aktifitas manusia yang mengantongi IUP sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Dengan begitu perspektif kritis yang menaruh kecurigaan terhadap aktifitas pertambangan menjadi semakin meyakinkan tatkala ditemukanya fakta – fakta aktifitas pertambangan nakal dilapangan yang merusak lingkungan masyarakat bumi anoa. Sejumlah korporasi sektor tambang nakal itupun akhirnya menjadi terciduk dari persembunyianya.

Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara, Suparlin Bonte mengingatkan publik terkait bahaya aktifitas tambang yang miskin upaya eksplorasi termasuk terhadap lingkungan hidup. Ia keberatan dengan hadirnya tambang illegal di Sulawesi Tenggara yang berani beraktifitas tanpa mempedulikan kriteria pertambangan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mafia tambang sebagai biang kerok terjadinya kerusakan lingkungan oleh Suparlin malah terlihat bersenang-senang di atas penderitaan rakyat bumi anoa yang menderita karena dampak dari aktifitas illegal mining.

“Berdasarkan data di lapangan, kami masih banyak melihat aktivitas tambang yang tak sesuai dengan titik lokasi perizinannya, bahkan tak memiliki izin sama sekali, dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat sekitar, sementara para mafia tambang bersenang-senang diatas penderitaan masyarakat yang merasakan dampaknya,”tutur dia dalam keterangan kepada mudabicara, Selasa ( 28/07/2020 ).

Mengharapkan Keadilan Ditangan Penegak Hukum

Melihat maraknya kasus illegal mining di Sulawesi tenggara, Suparlin Bonte dalam keteranganya di salah satu media kemudian meminta kejelasan penyelesaian masalah oleh pemerintah dan penegak hukum demi menjaga kepercayaan rakyat bumi anoa.

“Kita sangat mencintai bumi anoa sulawesi tenggara ini, jadi harus kita jaga bersama ,”ujarnya

BACA JUGA : WAJIB TAHU! TUJUH REKOMENDASI USAHA UNTUK ENTERPRENER MUDA

Dia menilai bahwa pemerintah sultra maupun penegak hukum terkesan tidak serius dalam menyikapi dampak penambangan ilegal berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. laporan masyarakat terhadap tambang illegal hingga sekarang justru terkesan diabaikan.

Padahal menurut Suparlin jelas bahwa terdapat aktifitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan lindung, yang mengsyaratkan adanya illegal mining.

“Ada pula laporan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai titik juga diabaikan. Sebenarnya ini harus menjadi atensi bagi pihak terkait, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan imbasnya,”kata dia

Hal serupa juga disampakain oleh Advokat muda yang juga merupakan Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto, SH. Ia menyampaikan kepeduliannya terhadap masalah kasus pertambangan di Bumi Anoa.

Dalam kesempatannya ia menekankan transparansi Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra perihal kasus pertambangan yang tengah ditanganinya. Berharap kasus yang bermuara pada kejahatan lingkungan di bumi anoa itu dapat segera terselesaikan.

“Sejumlah kasus pertambangan yang ditangani Dirreskrimsus Polda Sultra terkesan ditutup-tutupi proses penanganannya, sehingga proses hukum atas indikasi kejahatan lingkungan di sejumlah perusahaan tambang tidak diketahui perkembangan kasusnya,” ucap Jaswanto.

Dia menjelaskan, Format Sultra sejak tahun lalu mengawal indikasi ilegal mining PT. Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Kedua kasus itu telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra.

Terbaru, Mabes Polri bersama Polda Sultra pada tanggal 17 Maret 2020 menyita sejumlah alat berat milik kontraktor mining yakni PT. RMI, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. NPM, PT. AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Jalumas di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama.

Sedangkan untuk PT. Obisidian Stainless Steel (OSS), Mabes Polri sejak 28 Juni telah menindak Perusahaan tersebut dengan menyegel sejumlah alat berat yang terindikasi menambang tanah urug tanpa mengantongi dokumen IPPKH yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi dari tahun 2019 lalu.

Jaswanto berharap, kehadiran Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH, dapat menyelesaikan kasus perusahaan tambang yang terkesan lamban ditanggani Polda Sultra selama ini.

Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terkhusus pada pihak kepolisian yang gemar menyegel alat berat perusahaan tambang tapi berujung tanpa kejelasan.

Advokat muda Sultra itu juga menekankan agar Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH tak bermain mata dengan perusahaan tambang demi mengaburkan proses hukum indikasi pelanggaran sejumlah perusahaan tambang.

“Saya ingatkan kepada Bapak Hery agar tetap berpegang teguh pada kebenaran dan tak terbawa arus komunikasi sejumlah perusahaan tambang nakal demi untuk mengaburkan sejumlah kasus hukum yang sedang mereka jalani,” ujarnya.

Direktur Anoa Institute, Alialudin Hamzah juga mengingatkan penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan masyarakat perihal penanganan kasus pertambangan nakal yang ditanganinys mengingat dampak kerugian bagi masyarskat Sultra.

“Jika elektabilitas Polda Sultra menurun, berati ada masalah mendasar yang diamati rakyat termasuk peran dan fungsi penegak hukum. krisis kepercayaan tentu akan menjadi masalah bagi kepolisian jika tidak segera diperbaiki. karna itu tidak ada pilihan terbaik bagi institusi Polda Sultra untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan rakyat sultra terhadapnya. Menyelesaikan kasus-kasus krusial harus dianggapsebagai kata kunci untuk meningkatkan elektabilitas polda sultra di mata masyarakat, termasuk kasus illega mining yang merugikan lingkungan dan keuangan negara” tuturnya

Tulisan Terkait: