Mudabicara.com_Polemik mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan memunculkan saling lempar tanggung jawab antara DPR dan Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menuai kritik publik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh Menteri Sri Mulyani.
Baca Juga: Dulu Rumah Sukarno, Kini Museum Sejarah Perjuangan Bangsa
Ia menekankan bahwa jumlah tersebut disesuaikan dengan status anggota DPR sebagai pejabat negara. Menurutnya, karena keputusan itu datang dari pemerintah, DPR hanya menjalankan apa yang telah ditentukan.
“Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan perumahan diberikan karena sebagian besar anggota DPR RI berasal dari luar Jakarta dan memerlukan tempat tinggal selama menjalankan tugas di ibu kota.
Saat ini, para anggota dewan tidak lagi menempati rumah dinas, karena fasilitas tersebut telah diserahkan kembali kepada Sekretariat Negara. Sebagai kompensasi atas tidak adanya rumah dinas, mereka kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan dari negara.
“(Tunjangan) Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.
Respons Kemenkeu
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Keuangan memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait alokasi anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyarankan agar pertanyaan mengenai hal tersebut langsung diarahkan ke pihak DPR.
Baca Juga: Puan Ogah Komentar soal Dicopotnya Bambang Pacul: “Itu Urusan DPP Partai”
“Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ditegaskan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.
“Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” jelas dia.