Direktur Nusantara Reserach Center Apresiasi Keputusan Prabowo Tetapkan 4 Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Berita9 Dilihat

Mudabicara.com_Direktur Nusantara Research Center, Ferizal Muhtar, menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Ferizal menilai keputusan Presiden sebagai bentuk keberanian politik yang berpijak pada keadilan historis dan konstitusi. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk pemulihan hak wilayah Aceh yang selama ini diperdebatkan.

“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang tegas dan berlandaskan data. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi juga tentang martabat, sejarah, dan penegakan konstitusi,” ujar Ferizal dalam keterangannya, Selasa malam (17/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menghormati prinsip otonomi daerah dan keberagaman sejarah lokal. Ia juga menekankan bahwa ketegasan Presiden mencegah potensi konflik horizontal yang bisa mencederai persatuan bangsa.

“Tarik ulur seperti ini, jika dibiarkan, hanya akan membuka ruang disintegrasi. Tapi Presiden hadir di saat yang tepat dan mengambil alih sebagai kepala negara yang berpihak pada keutuhan dan keadilan,” tambahnya.

Lanjutnya, Ferizal juga menyebut bahwa secara historis, keempat pulau tersebut memang memiliki keterikatan administratif dan kultural yang lebih erat dengan Aceh.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Retret Kepala Daerah Tahap II di IPDN Mulai 22 Juni

Argumen tersebut diperkuat oleh bukti dokumen, peta lama, dan pengakuan penduduk lokal yang sudah lama menjadi bagian dari komunitas Aceh.

“Langkah ini adalah validasi terhadap rekam jejak sejarah. Aceh berhak atas empat pulau itu, dan penetapan ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa wilayah secara adil dan damai,” tegas Ferizal.

Ferizal berharap, setelah keputusan ini, kedua provinsi dapat kembali menjalin kerja sama yang konstruktif dan tidak terjebak dalam konflik yang justru menghambat pembangunan kawasan perbatasan.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed