Pilkada 2020: Antara Nyawa Dan Demokrasi

Indepth350 Dilihat

Mudabicara.com_DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepertinya tidak lagi menghiraukan aspirasi rakyat, terutama terkait Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi sudah tidak lagi berguna. Meskipun masyarakat sudah berteriak lantang meminta agar menunda Pilkada ditengah pandemi Covid-19.

Namun, DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu tetap bersikeras menyelenggarakan Pilkada ditengan Pandemi Covid-19.

BACA JUGA : UNDANG-UNDANG DESA BAGI PETANI BERLAHAN SEMPITĀ 

Kebijakan yang dikeluarkan DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu ini nampaknya memang menganggap enteng pandemi Covid-19. Padahal, sudah banyak rakyaknya yang meninggal akibat Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 padaĀ  Selasa, 24 September 2020 total kumulatif kasus positif Corona di Indonesia berjumlah 262.022 kasus.

Ditengah tuntutan masyarakat itu, Presiden RI Joko Widodo justru menegaskan bahwa Pilkada harus tetap diselenggarakan meskipu itu ditengah ganasnya Covid-19.

Dengan ketegasnya itu, Jokowi ingin menunjukan bahwa ia tengah memperjuangkan hak konstitusional rakyak Indonesia, yakni hak dipilih dan hak memilih.

ā€œDemi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,ā€ tegas Jokowi, Senin, 21 September 2020.

Presiden Jokowi nampaknya lupa bahwa dalam konstitusi, Pemerintah harus mengutamakan pemenuhan hak untuk hidup (the right to life) rakyatnya.

ā€œKalau kita kaitkan dengan hak hidup, the right to life itu luar biasa. Karena hak manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun,ā€ kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di ILC, pada Selasa, 22 Agustus 2020.

Nyawa Rakyat Lebih Utama Dibandingkan Pilkada

Mengenai keutamaan nyawa masyarakat dibandingkan dengan Pilkada sudah diingatkan oleh dua Ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni PP Muhammadiyah dan PBNU.

BACA JUGA: PERBAIKI KEHIDUPAN BERNEGARA, KEMENKO POLHUKAM GELAR FGD DI PALEMBANG

PBNU dalam pernyataan sikapnya meminta agar Pilkada ditunda hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Menurut PBNU, meski protokol kesehatan diperketat atau diberi sanksi tegas bagi pelanggar, namun akan tetap sulit menghindari agar tidak terkena Covid-19 karena mobilisasi massa yang banyak. Bahkan pemerintah diminta untuk melupakan sejenak terkait Pilkada dan fokus menangani Covid-19.

Sikap PP Muhammadiyah-pun sama dengan PBNU yakni meminta agar Pilkada ditunda. Dikhawatirkan bahwa jangan sampai pelaksanaan Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19 dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada,ā€ kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muā€™ti.

Pilkada Sama Saja Dengan Mengorbankan Nyawa Rakyat

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyayangkan keputusan tetap menyelenggarakn Pilkada. Menyelenggarakan Pilkada saat Pandemi sama saja dengan mengorbankan rakyat.

ā€œItu sama saja pemaksaan kehendak. Akibatnya rakyat yang akan jadi korban,ā€ kata Ujang di Jakarta, Rabu (23/9/20).

Direktur Eksekutif IPR itu mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemerintah dan DPR tersebut. Seharusnya, Pemerintah dan DPR berkaca pada kasus Komisioner KPU, baik pusat maupun daerah yang positif Covid-19. Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan agar Pilkada Serentak di tunda disamping ada desakan PBNU dan Muhammadiyah.

Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai bahwa keputusan itu memaksakan kehendak. Pada tahapan Pilkada nanti ada potensi ancaman besar penularan Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah dan KPU sendiri telah diingatkan oleh para pakar bahwa jika pelaksanaan Pilkada dipaksakan maka akan sangat beresiko bagi masyarakat, karena puncak kasus Covid-19 di Indonesia belum terlewati. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian serius baik DPR, Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.

ā€œAda potensi ancaman besar terkait dengan transmisi covid-19 ini kedepan,” terang Hermawan.

Tulisan Terkait: