Mudabicara.com_Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Merespon hal itu, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
BACA JUGA : MENLU RETNO BERTEMU MENLU VIVIAN BAHAS PENGATURAN ESSENTIAL BUSINESS TRAVEL CORRIDOR
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/08).
Keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi perhatian pemerintah dan Komisi VIII sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP. Hadir dalam rapat ini, Dirjen Pendidikan Islam beserta jajaran eselon II, anggota Komisi VIII, serta 14 pimpinan PTKIN perwakilan wilayah barat, tengah, dan timur.
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Dhani menjelaskan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
Bantuan kuota internetr misalnya, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp5,3M. Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp5,2M. Untuk bantuan kuota KKN diberikan kepada 2.845 mahasiswa, toalnya Rp874juta. Sedang bantuan penurunan biaya Ma’had sebesar 15% diberikan kepada 3.242 mahasiswa dengan anggaran hampir Rp3,6M.
“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp37,5 miliar,” tuturnya.
“Semoga ikhtiar ini dapat meringankan beban orang tua dan mahasiswa PTKIN, sehingga proses perkuliahan mereka bisa tetap berjalan,” tandasnya.