Kemendagri Akan Tindak Pemda Buat Aturan Tak Sesuai Kebijakan Kemendikbud

Sosial418 Dilihat

Mudabicara.com_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatakan bahwa daerah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajid mengikuti pedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. Jika tidak mengikuti NSPK Kemendikbud, maka akan ditindak tegas.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, Zanariah pada Bincang Sore secara virtual, Jumat (28/8/2020).

BACA JUGA : GIRING GANESHA: MARKETING POLITIK PSI 

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” tegas Janariah.

Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDASMEN), Jumeri mengatakan, Berdasarkan hasil tinjauan Kemendikbud, mayoritas satuan pendidikan sangat berhati-hati dalam membuka pembelajaran tatap muka.

“Satuan pendidikan memahami untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum mengambil keputusan,” terangnya.

“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” sambung Jumeri.

Menurut data satuan tugas nasional COVID-19, per 25 Agustus 2020, sebanyak 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Jumeri menuturkan, banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan pembelajaran tatap muka. “Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ucapnya.

Jumeri menambahkan, selain pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan, mereka pun memiliki kewenangan dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.

Tulisan Terkait: