Mudabicara.co_Kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan menjadi kontroversi. Kebijakan SYL tersebut dinilai nyeleneh dan nyelonong masuk ke ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena tanpa melalui riset mendalam.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika. Jika ganja dilegalkan maka yang menjadi korban adalah anak muda atau generasi milenial.
Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 lalu menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda (remaja) semakin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24% hingga 28% anak muda yang menggunakan narkotika. Jika narkotika jenis ganja itu dilegalkan maka penggunaan narkotika di kalangan anak muda akan semakin meningkat.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran Kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2020 itu, ganja atau nama latin Cannabis Sativa itu tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.
Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langsung Dibatalkan
Kebijakan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan itu menjadi viral. Tak lama kemudian, SYL mencabut keputusan tersebut untuk sementara. SYL akan mengkaji dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran persnya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
BACA JUGA: KEMENDAGRI AKAN TINDAK PEMDA BUAT ATURAN TAK SESUAI KEBIJAKAN KEMENDIKBUD
Ditekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Kebijakan yang Aneh
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa Mentan sudah keluar dari tugas pokok fungsinya. Keluarnya kebijakan itu juga menunjukan dilakukan secara serampangan, yakni tanpa riset mendalam dan komprehensif.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir menegaskan bahwa tanaman ganja bukanlah kewenangan Kementan, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi kalau ada sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan, itu adalah ranah Kemenkes, bukan di Kementan.
“Kementan tidak usah cawe-cawe urusan orang lain. Urus saja pangan nasional itu terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk lain yang tidak dilarang. Kementan nyelonong saja. Itu tidak benar,” kata Mudzakir, Minggu, 30 Agustus 2020.
Dikatakan bahwa dalam hal penetapan ganja sebagai tanaman obat, yang bertanggungjawab pada perizinannya adalah Kemenkes. Jika pun misalnya ada kerja sama dengan Kementan, aturan hukumnya adalah sebagai eksepsional alias pengecualian untuk tanaman narkotika.