Kemendikbud Sebut yang Punya Guru dan Sekolah adalah Kemendagri

Budaya489 Dilihat

Mudabicara.com_Yang memiliki sekolah dan guru di daerah adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sehingga, apabila ada guru atau murid yang terkena Covid-19 saat pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020), saat menanggapi pertanyaan terkait peran pemerintah jika ada yang positif Covid-19 saat pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.

“Sekolah-sekolah itu miliknya ibu direktur (Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Kemendagri). Yang punya sekolah itu kan pemerintah daerah, yang punya guru juga pemerintah daerah dan kemendagri. yang punya kepala sekolah itu adalah pemerintah daerah,” jelas Jumeri seperti dikutip dari telusur.co.id, Minggu, 30 Agustus 2020.

Namun demikian, Jumeri mengatakan, jika ada sekolah di zona hijau dan kuning yang melanggar aturan dan protokol Covid-19 saat    melakukan pembelajaran tatap muka akan langsung di tegur. Yang berhak menegur sekolah tersebut adalah Kemendagri atau Pemda.

“Yang menegur adalah pemerintah daerah dan kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri, Zanariah meminta sekolah yang berada di daerah zona hijau atau zona kuning agar tidak memaksakan diri melakukan pembelajaran tatap muka apabila tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapka.

“Satuan pendidikan itu menyatakan belum siap tapi tetap buka. Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat kita meminta pemda untuk langsung stop pelaksanaan dari tatap muka ini,” tandasnya.

BACA JUGA: KEBIJAKAN ANEH MENTERI JOKOWI SOAL GANJA, INGIN KORBANKAN ANAK MUDA?

Zanariah mengaku, memang tidak ada sanksi yang jelas bagi sekolah yang memaksakan diri melakukan pembelajaran tatap muka. Akan tetapi, jika tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021, maka akan langsung di berhentikan.

“Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB sudah disampaikan di pasal 17. Kalau tidak sesuai aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya langsung kita tutup karena tidak sesuai kebijakan pusat,” tukas dia.

Tulisan Terkait: