Kenali Jenis Kekerasan terhadap Perempuan, Dari Kekerasan Fisik Hingga Diselingkuhi

Muda Talks680 Dilihat

Mudabicara.com_Kasus kekerasan terhadap perempuan sering kali kita temukan di tengah-tengah kehidupan sosial saat ini. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik. Akan tetapi kekerasan juga ada yang berbentuk psikis misalnya diselingkuhi oleh pasangan.

Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan secara lebih luas dan komprehensif, Mudabicara.com mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan Nur Fitri Hidayanti, M.Hum, Co-Founder Ruang Perempuan.

Ruang Perempuan merupakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang khusus menangani dan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan, baik fisik maupun psikis. Ruang Perempuan didirikan pada 2018 lalu. Ruang Perempuan yang bermarkas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mulai mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019. Kehadiran Ruang Perempuan ini adalah untuk melindungi perempuan agar mendapatkan rasa keadilan.

Baca Juga : Pemuda Harus Tahu, Ini Isi Pidato Presiden Jokowi 

Nur Fitri mengungkapkan, saat ini masih banyak perempuan yang belum terlalu memahami tentang kekerasan yang mereka alami. Kehadiran Raung Perempuan dalam rangka ingin menjemput bola sekaligus memberikan edukasi terhadap perempuan. Raung Perempuan menerima aduan secara online, bisa melalui email dan bisa juga DM langsung ke Intagram @ini_ruangperempuan.

“Ternyata bukan hanya sebatas ketidaktahuan publik, jarak atau gap antara korban dan ruang keadilan itu jauh banget, sehingga kami meresa harus jemput bola,” kata Nur Fitri saat bincang-bincang dengan Mudabicara.com, Rabu, 12 Agustus 2020.

Jenis-jenis Kekerasan terhadap Perempuan

Nur Fitri menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan  ada beberapa bentuk, pertama adalah kekerasan fisik seperti pemukulan dan kekerasan fisik lainya.

Kedua adalah kekerasan psikis,misalnya seorang perempuan diselingkuhi oleh pasangannya merupakan bagian dari kekerasan psikis.

“Perselingkuhan misalnya. Bisa masuk kekerasan. Jelas kekerasan psikis. Orang diselingkuhin dimanapun akan merasa ada penderitaan yang dialaminya,” ujarnya.

“Jadi mereka merasa ini enggak perlu di laporin, kalau di selingkuhin enggak perlu di laporin, dipukul baru dilaporin,” sambungnya.

https://www.instagram.com/p/CD458UrAQit/?utm_source=ig_web_copy_link

Sayangnya, lanjut Nur Fitri, dalam perangkat hukum Indonesia tidak mengcangkup tentang kekerasan psikis. Sehingga, korban tidak memiliki saluran hukum untuk melaporkan orang yang melakukan kekerasan psikis. Namun demikian, ia mengajurkan agar perempuan melaporkan atau berkonsultasi kepada Raung Perempuan atau Komnas Perempuan jika diselingkuhi oleh pasangannya.

“Memang kelemahan perangkat hukum kita tidak mengcover bagaimana korban mengalami kekerasan psikis itu, tidak bisa melapor karena tidak bisa di visum,” terangnya.

Ketiga adalah kekerasan seksual. Dijelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kekerasan seperti pemerkosaan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan oborsi atau kekerasan seksualitas lainnya. Oleh karena itu, untuk melindungi seseorang yang mengalami kekerasan seksual adalah dengan RUU PKS (Rangangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Tapi sayang, pembahasan RUU PKS tidak dilanjutkan lagi.

Keempat adalah kekerasan terhadap perempuan yang berbasis ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa kekesaran berbasis ekonomi ini seperti tidak menafkahi istrinya. Selain itu, kekerasan ekonomi juga seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap perempuan yang melahirkan atau mengurangi gaji perempuan yang sedang cuti melahirkan.

“Pemiskinan-pemiskinan seperti ini termasuk kekerasan ekonomi yang di alami oleh perempuan . Seperti yang di ketahui bahwa perempuan memamg menjadi kaum kelompok rentan mendapat kriminalisasi, boro-boro dilindungi tapi di beberapa kasus malah di seret menjadi pelaku, di UU yang mungkin karet seperti UU ITE,” terangnya.

“Kita memandang kekerasan perempuan itu harus lebih luas. Karena orang bisa jadi mendapatkan kekerasan ini sudah lama, tapi dia tidak sadar bahwa dia menjadi korban, bisa juga seperti itu, bisa banget diselingkuhin, tapi tidak sadar bahwa diselingkuhin itu masuk kekerasan,” kata dia menambahkan.

Kekerasan terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan (kekerasan dalam rumah tangga) semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada periode 2019 saja, ada sebanyak 1.568 kasus KDRT yang dicatat oleh Komnas Perempuan. Yang paling tinggi adalah kekerasan berbasis ekonomi, kemudian disusul kekerasan seksual, kekerasan fisik dan terakhir adalah kekerasan psikis.

Faktor Perempuan Tidak Berani Lapor

Adapun faktor meningkatnya kekerasan terhadap perempuan karena gender. Disamping itu, juga akibat pemahaman sosial yang selama ini dipahami bahwa seorang perempuan harus menjaga aib suaminya atau keluarganya.

“Perempuan itu di rumah, perempuan itu di tidak bekerja, melayani suami, di wajibkan menjaga aib suaminya, keluarganya. Nah, hal-hal seperti ini sebenarnya, saya tidak ingin mengatakan membuat perempuan terkungkung. Tapi tidak bisa dielakkan juga bahwa pemahaman seperti ini membuat pengaruh besar terhadap perempuan untuk tidak bersuara ketika menjadi korban,” tandasnya.

Tulisan Terkait: