KOMI: Azis Syamsuddin Harus Dicopot Dari DPR RI

Hukum519 Dilihat

Mudabicara.com_ Kolaborasi Organisasi Mahasiswa Indonesia (KOMI) kembali mengelar aksi demontrasi terkait kasus suap yang menjerat Azis Syamsuddin di Jakarta, pada Jum’at 07 Mei 2021.

Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021 M. Syahrial.

BACA JUGA : MEMOTRET TRADISI LEBARAN MASYARAKAT BETAWI

Selain itu, Azis Syamsuddin disinyalir juga terlibat kasus suap pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Kordinator lapangan aksi, A.M. Borut mengatakan Kolaborasi Organisasi Mahasiswa Indonesia akan terus melakukan demontrasi sampai kasus Azis Syamsuddin diproses secara hukum oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mendesak Majelis Kehormatan Dewan mencopot Azis Syamsuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI karena kami nilai telah melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam peraturan DPR RI” Kata A.M. Borut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum’at, 07 Mei 2021

Lebih Lanjut, A.M. Borut, mendesak agar MKD mencopot Azis Syamsuddin karena ia telah melanggar Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya terkait dengan Integritas yang diatur dalam Pasal 3.

Di samping itu, A.M. Borut meminta KPK juga kembali mempertanyakan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus DAK di Kabupaten Lampung Tengah yang sempat menyeret namanya.

BACA JUGA : PEMUDA, KORUPSI DAN PARTISIPASI POLITIK

“Korupsi masih menjadi masalah serius yang sulit untuk di atasi oleh lembaga-lembaga hukum yang ada, sehingga kami Kolaborasi Organisasi Mahasiswa Indonesia akan terus mengawal tegaknya hukum” Pungkasnya

Tulisan Terkait: