KPK Akan Panggil Khofifah soal Dugaan Korupsi Pokmas Jatim

Hukum23 Dilihat

Mudabicara.com_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim periode 2019–2022.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, dan KPK pun menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut.

Baca Juga: DPR Tanyakan Prosedur Keselamatan KMP Tunu Jaya

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menjamin lokasi pemeriksaan tidak akan mempengaruhi esensi dari pemeriksaan yang dilakukan. “Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.

Khofifah akan diperiksa besok, Kamis (10/7/2025). Budi menjelaskan sejauh ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan.

“Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” terang dia.

Baca Juga: Nadiem Minta Tunda Seminggu Pemeriksaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022, pada Jumat, 20 Juni lalu. Namun, saat itu Khofifah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah pejabat negara yang berperan sebagai penerima dana. Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang yang juga tercatat sebagai penyelenggara negara.

Tulisan Terkait: