KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Terkait Amplop untuk Menteri Kehutanan

Hukum16 Dilihat

Mudabicara.com_Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Namun, amplop tersebut telah dikembalikannya dan juga telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang serta tujuan dari pemberian tersebut.

“Ya nanti kita lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini seperti apa. Oleh karena itu memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan bupati kepada pak menteri ya tempus-nya kapan begitu ya, kemudian lokus-nya di mana terus maksud tujuan inisiatif motif ini dari siapa gitu ya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

KPK Telusuri Alasan Pemberian Amplop

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas perkara terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan. Di saat yang sama, penyidik juga terus menggali alasan di balik penyerahan amplop oleh Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Empat Bidang Tanah Diwakafkan Abdul Mu’ti, Akan Dimanfaatkan untuk Dakwah dan Pendidikan

“Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu,” ujarnya.

Unsur Gratifikasi atau Suap Masih Dikaji

Selain mengusut motif pemberian, KPK juga tengah menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi maupun suap. Penilaian itu dilakukan dengan melihat keseluruhan fakta, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

“Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa,” ucap Budi.

“Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif, tau tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima atau tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu, nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tambahnya.

Kasus Bermula dari Seleksi Sekda Kuansing

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Baca Juga: Soroti Celah Kecurangan Haji, Menhaj Perintahkan Pengawasan Diperketat

Kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

Dalam perkembangannya, hanya Zulkarnain yang disebut memenuhi permintaan suap sebagaimana diduga dilakukan oleh Suhardiman. Setelah proses seleksi berlangsung, Zulkarnain kemudian ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *