MAKI Kecam KPK: Harun Masiku Masih Buron, Praperadilan Kembali Digugat

Hukum1 Dilihat

Mudabicara.com_Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, berencana kembali mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Ia menyatakan kekesalannya karena hingga kini Harun masih berada dalam status buron dan belum berhasil diamankan.

“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.

Baca Juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK: Kerap Disalahgunakan

“Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai KPK tak adil jika tak menangkap Harun Masiku.

“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ini merupakan upaya hukum ketiga yang diajukan. Sebelumnya, permohonan serupa pernah dilayangkan pada Januari dan Desember 2024. Gugatan kedua tercatat secara resmi dalam sistem pengadilan dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel

Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun

Dalam perkara Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Sementara itu, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak bersalah atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Harun Masiku di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut hakim, KPK tetap berwenang melanjutkan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku karena telah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Hakim juga menegaskan bahwa ponsel yang diduga direndam masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: Belum Tentu Solusi

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya terjadi pada tanggal 8 Januari.

Namun, menurut hakim, proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *