Mudabicara.com_Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan wakil Presiden pada Oktober 2024, diungkapkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR.
Kebijakan ini, kata Bamsoet, juga akan dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.
Baca Juga: Tingkat Kesejahteraan Rendah, Anak Muda RI Ogah Kerja di Sektor Pertanian
Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti yang terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi ‘Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR’,” ucap Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” lanjut politikus Golkar itu.
Prabowo-Gibran akan diamnil sumpaj sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang.
Prabowo-Gibran akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.
Sebagai informasi, sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 untuk melantik anggota MPR hasil Pemilu 2024 bakal digelar 1 Oktober mendatang di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Anggota MPR periode 2024-2029 akan bertambah dibanding dengan jumlah periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota.
Majelis Kehormatan MPR
Selain itu, Bamsoet menjelaskan rapat gabungan MPR mengamanatkan lembaga tinggi negara itu membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc.
Tujuan pembentukannya, kata Bamsoet, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Baca Juga: Hasil Survei Gen Z Ingin Kepala Daerah Berintegritas dan Visinya Jelas
“Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” ujar Bamsoet.
Warisan rekomendasi MPR
Bamsoet menjelaskan rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.
Beberapa poinnya di antaranya terkiat penunutasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.
“Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4,” tutur Bamsoet.