Nusantara Impact Center: Penolakan Polri di Bawah Kementerian Perlihatkan Krisis Pengawasan Sipil

Sosial54 Dilihat

Mudabicara.com_Direktur Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian sipil. Menurut Mahfut, sikap tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan mencerminkan krisis serius dalam desain pengawasan sipil (civilian oversight) terhadap institusi kepolisian di Indonesia.

Mahfut menilai, di bawah kepemimpinan Listyo Sigit, Polri justru semakin mengonsolidasikan diri sebagai institusi super body dengan kewenangan luas—mulai dari penegakan hukum, intelijen, siber, hingga pengamanan politik—tanpa diimbangi mekanisme kontrol eksternal yang memadai.

“Penolakan Polri berada di bawah kementerian sipil memperlihatkan ketakutan institusional terhadap pembatasan kekuasaan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara demokrasi, di mana aparat bersenjata harus tunduk pada kontrol sipil yang jelas,” tegas Mahfut.

Baca Juga: Serial Reformasi Polri (3): Kenapa Listyo Sigit Dipilih Jadi “Penjahatnya”?

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak sedang mempertahankan profesionalisme Polri, tetapi sedang mempertahankan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Polri hari ini terlalu kuat, namun terlalu minim diawasi,” ujar Mahfut Khanafi.

Secara faktual, Mahfut mengingatkan bahwa Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden tanpa struktur kementerian sebagai pengawas kebijakan harian. Sementara itu, lembaga pengawas seperti Kompolnas bersifat rekomendatif dan tidak memiliki kewenangan eksekutorial, sedangkan pengawasan DPR bersifat politis dan episodik.

Kondisi ini, menurut Mahfut, menciptakan kekosongan pengawasan sipil struktural, terutama ketika Polri semakin aktif dalam ruang digital, pengamanan demokrasi elektoral, dan penanganan isu-isu sosial-politik.

Data dan praktik menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Polri berulang kali dikritik terkait penggunaan pasal karet UU ITE, patroli siber terhadap ekspresi warga, serta pendekatan keamanan dalam menangani unjuk rasa dan konflik sosial. Namun, kritik publik tersebut jarang berujung pada koreksi kebijakan yang bersifat struktural.

“Yang terjadi adalah reformasi kosmetik: digitalisasi, pencitraan Presisi, dan konferensi pers, tanpa menyentuh persoalan paling mendasar—siapa yang mengawasi Polri dan bagaimana kekuasaan itu dibatasi,” tambah Mahfut.

“Di banyak negara demokrasi, kepolisian berada di bawah kementerian sipil justru untuk menjamin profesionalisme dan akuntabilitas. Menolak itu tanpa menawarkan desain pengawasan alternatif adalah kemunduran demokrasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ibas di Milad HMI: Idealisme dan Kolaborasi Jadi Fondasi Pembangunan Bangsa

Nusantara Impact Center menilai, kebijakan dan sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam isu ini berisiko memperkuat kecenderungan sekuritisasi negara, di mana stabilitas dijadikan alasan permanen untuk menunda pendalaman demokrasi dan pembatasan kekuasaan aparat.

Mahfut menegaskan bahwa reformasi Polri tidak akan pernah tuntas selama kepemimpinan institusi menolak diskursus redistribusi kekuasaan dan pengawasan sipil yang kuat.

Sebagai rekomendasi, Nusantara Impact Center mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka kembali doalog publik mengenai desain kelembagaan Polri, termasuk opsi penempatan di bawah kementerian sipil atau pembentukan lembaga pengawas independen dengan kewenangan nyata.

“Tanpa itu, Polri akan terus menjadi aktor dominan dalam demokrasi yang seharusnya dikendalikan oleh warga sipil,” tutup Mahfut.

Tulisan Terkait: