PB HMI MPO dan Kornas Kohati Soroti Peluang Kriminalisasi dalam Kasus Perbankan

Ekonomi16 Dilihat

Mudabicara.com_Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Komisi Hukum bersama Koordinator Nasional Korps HMI-Wati (Kornas Kohati) PB HMI menggelar diskusi bertajuk “Membaca Peluang Kriminalisasi dalam Kasus Perbankan di Indonesia”. Kegiatan ini menghadirkan ekonom Awalil Rizky sebagai narasumber utama.

Diskusi tersebut membahas dinamika sektor perbankan nasional dari sudut pandang hukum dan ekonomi, termasuk relasi antara kebijakan ekonomi, kepercayaan publik, serta peran lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para peserta diajak memahami bagaimana kebijakan ekonomi dan intervensi negara berpotensi memunculkan praktik kriminalisasi, khususnya dalam kasus-kasus perbankan.

Baca Juga: DIMULAI DARI KOTAK SUARA (4): Kesalahan Pemilih, Rakyat Sebagai Subjek yang Lalai

Dalam pemaparannya, Awalil Rizky menekankan bahwa fondasi utama sistem keuangan bukan semata nilai nominal uang, melainkan kepercayaan publik. Menurutnya, uang dan sistem perbankan hanya berfungsi karena adanya trust di tengah masyarakat.

“Uang itu sumbernya adalah trust, kepercayaan. Karena kita percaya uang ini bisa kita belanjakan lagi, bukan semata-mata karena nilai uangnya. Begitu juga rekening bank, karena kita percaya—hampir semua orang percaya—bahwa ketika punya rekening bank, uang itu bisa diambil, bisa dibelanjakan, dan seterusnya,” ujar Awalil.

Lebih lanjut, ia mengkritisi pengelolaan ekonomi nasional yang dinilainya kerap berjalan tidak hati-hati dan cenderung dipengaruhi kepentingan subjektif.

“Secara substansi, pengelolaan ekonomi kita ini ugal-ugalan. Banyak keputusan yang lebih didasarkan pada like and dislike,” tegasnya.

Awalil juga menyoroti posisi sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam struktur regulasi negara. Meski perbankan dikenal sebagai sektor yang sangat diatur (regulated), ia menilai intervensi masih sangat mungkin terjadi, bahkan dalam lembaga pengawas sekalipun.

Baca Juga: Pergantian Pimpinan OJK, Layanan dan Pengawasan Tetap Berjalan Optimal

“Perbankan memang regulated, tetapi tetap bisa diintervensi. Bahkan di luar perbankan, OJK itu sangat regulated dan jauh lebih teratur dibanding bank, namun tetap saja bisa diintervensi,” jelasnya.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi kritis bagi kader HMI dan peserta untuk membaca relasi kuasa dalam kebijakan ekonomi serta memahami potensi kriminalisasi yang dapat muncul akibat intervensi terhadap sistem keuangan. PB HMI MPO dan Kornas Kohati PB HMI berharap forum semacam ini dapat mendorong kesadaran kritis serta keberpihakan pada keadilan dalam tata kelola ekonomi dan hukum di Indonesia.

Tulisan Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *