Pilkada Ponorogo, Kontestasi Berulang Ipong Vs Sugiri

Politik630 Dilihat

Mudabicara.com_Tahapan Pilkada 2020 terus berlanjut, terhitung sejak hari jum’at Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar tahapan pendaftaran calon. Tahapan pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur nampaknya kontestasi kembali berulang antara Ipong Muchlissoni dan Sugiri Sancoko. Sebagaimana Pilkada Ponorogo 2015, waktu itu Ipong Muchlissoni-Soedjarno dan Sugiri Sancoko-Sukirno bertarung meskipun ada kontestan lain yakni Amin-Agus Widodo dan Misranto-Isnen Supriyono.

BACA JUGA : GAYA GIBRAN SAAT DAFTAR CALON WALI KOTA SOLO 

Kini bupati pertahana Ipong Muchlissoni kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati dengan didampingi oleh Bambang Tri Wahono sebagai calon wakil bupati. Sedangkan penantang  Sugiri Sancoko didampingi oleh Lisdyarita sebagai calon wakil bupati.

Ipong – Bambang di usung Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKS. Sedangkan Sugiri – Lisdyarita didukung PDIP, PAN, PPP, dan Partai Hanura.

Melihat peta politik dari partai pengusung  Ipong sudah yakin menang telak dari lawanya Sugiri.

“Target kemenangan sama dengan jumlah partai pendukung, Ya kira-kira 80 persen menangnya, doakan semoga diberi amanah kembali oleh masyarakat” kata Ipong kepada mudabicara.com (04/09/2020)

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi minta tim bakal paslon membatasi jumlah para pendukung yang ikut ke KPU Ponorogo.

“Kami sudah koordinasi dengan parpol. Kami mohon jumlahnya seminimal mungkin karena dalam masa pandemi,” ujar Arwan Hamidi.

BACA JUGA : SETELAH DARI KPU, BUPATI HALMAHERA TIMUR MENINGGAL DUNIA 

Meskipun untuk menghindari kerumunan beberapa ruas jalan ditutup sementara. Arwan menegaskan juga bahwa kapasitas kantor KPU Ponorogo sangat terbatas sehingga pihak KPU membatasi jumlah orang yang masuk sekitar 30 0rang.

“Disamping itu bakal calon diwajibkan untuk melakukan swab test sesuai dengan PKPU nomor 10/2020 serta Juknis pemeriksaan kesehatan SK KPU nomor 412/2020 yang mewajibkan swab test untuk masing-masing pendaftar” Pungkasnya.

Tulisan Terkait: