Mudabicara.com_Produk ekonomi Syari’ah terus mengalami perkembangan. Hal itu ditunjang dengan keberadaan sistem informasi dan telekomunikasi.
Mekanisme transaksi kini secara mudah bisa dilakukan secara online dengan beragam bonus yang ditawarkan, baik melalui dropship, pay order, atau lainnya. Sarana transaksi juga berkembang, termasuk penggunaan uang elektronik.
BACA JUGA : YUK ANAK MUDA! BELAJAR PELUANG USAHA PUPUK ORGANIK
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menilai fenomena ini perlu direspon dengan penguatan dan pengembangan literasi Fikih. Sehingga, kajian Fikih tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum ( bab al-buyu’ ).
“Literasi Fikih ekonomi syari’ah perlu untuk terus dikembangkan dan disosialisasikan agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Wamenag saat berbicara pada webinar tentang “Grand Strategy Pengembangan SDM Ekonomi Islam Berbasis Link and Match Solusi SDM Unggul, Indonesia Maju”, Selasa (29/12/20).
Selama ini, lanjut Wamen, Fikih Ekonomi terkesan selalu datang belakangan, sebatas memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman produk ekonomi. Akibatnya, kajian Fikih hanya mencoba menggali padanannya saja, seperti bunga bank padanannya adalah mudharabah, padanan kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah “aqdul ijarah al-muta’akhar bittamlik” dan sejenisnya.
Kondisi demikian masih berlangsung sampai saat ini. Padahal, ekonomi syari’ah kini sudah menjadi ilmu mapan yang dikaji dan dikembangkan oleh lembaga keilmuan, seperti perguruan tinggi.
BACA JUGA : WAJIB TAHU! 7 REKOMENDASI USAHA UNTUK ENTERPRENER MUDA
“Seyogyanya, keadaan fikih ekonomi yang biasanya hanya memberikan judgement, sekarang harus dibalik. Bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan atau dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum berjalan di tengah masyarakat,” tutur Wamen.
Tawaran Wamenag Terkait Grand Strategy Penyiapan SDM Ekonomi Syariah.
Pertama, menerjemahkan visi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, secara operasional dalam kurikulum pendidikan.
“Saat ini, jumlah prodi dengan nomenklatur Ekonomi Syariah/Islam, Keuangan Syariah maupun akuntansi secara nasional, termasuk di PTKI, mencapai 908 prodi,” ujarnya.
“Saya juga menyarankan untuk melibatkan pesantren-pesantren yang memiliki resources fiqh ekonomi, karena mereka memang memiliki turats-nya,” lanjutnya.
Kedua, standarisasi kurikulum untuk mempersiapkan lulusan dengan kompetensi keilmuan fiqh ekonomi yang handal, baik di perguruan tinggi maupun pesantren. Kurikulum tersebut harus dapat mencetak orang-orang yang memiliki standar tinggi, bukan sekedar SDM dengan kualitas “tenaga kerja/kuli”.
Ketiga, pelibatan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan atau lembaga-lembaga fatwa pada ormas, misalnya LBM-NU atau Majelis Tarjih Muhammadiyah yang concern dalam pengembangan ekonomi syariah. Komponen ini lebih intens terlibat di tengah masyarakat, karena mereka yang memiliki masyarakat. Lembaga ini juga akan berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan secara intensif hasil keputusannya ke tengah masyarakat.
BACA JUGA : MENGENAL TEORI HUKUM TIGA TAHAP AUGUSTE COMTE
Wamenag mengajak para ahli untuk dapat mewarnai dunia perekonomian Indonesia bahkan dunia dengan ekonomi Islam. Wamenag yakin Indonesia bisa melakukannya. Sebab, Indonesia sudah memiliki bahan dasar untuk pengembangan lebih lanjut ekonomi syariah di tanah nusantara. Bahan dasar itu antara lain berupa keberadaan KNEKS yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, dengan Wapres, KH Ma’ruf Amin, sebagai ketua hariannya. Indonesia juga sudah memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang telah diluncurkan Presiden Jokowi 14 Mei 2020 dan bahkan menargetkan Indonesia menjadi minimal 3 besar ekonomi Islam terbaik dunia.
“Kedua hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah memandang bahwa ekonomi syariah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.
Tentang grand strategy pengembangan ekonomi syariah dan penyiapan SDM-nya, Wamenag minta agar prinsip besar ajaran agama, seperti maqashid al-syariah ataupun hikmat tasyri’ (filsafat hukum Islam) dijadikan sebagai acuan. Ada lima tujuan adanya syariat yaitu: melindungi agama (hifdz al-din), akal (hifdz al-‘aql), jiwa (hifdz al-nafs), keturunan (hifdz al-nasal), dan harta (hifdz al-mal).
“Prinsip dalam mengimplementasikan syariat itu pada hakikatnya untuk menghilangkan kesulitan (raf’u al-haraj), meringankan beban (taqlil al-takalif) dan ditempuh secara bertahap (tasyri’ al-tadriji),” jelasnya.
“Usaha memasyarakatkan ekonomi syariah bukan proses instan. Generasi saat ini mungkin tidak bisa langsung menikmati kerjanya. Tapi ini akan menjadi investasi keilmuan yang luar biasa besar bagi dunia keilmuan dan juga masyarakat muslim,” tandasnya.