Sahroni: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Bukan Gampangkan Hukum

Hukum114 Dilihat

Mudabicara.com_Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menanggapi kritik publik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk pelemahan hukum.

Menurut Sahroni, keputusan pemberian amnesti dan abolisi tentu telah melalui proses evaluasi yang cermat.

Ia memahami jika langkah itu tampak kontroversial di mata masyarakat, bahkan bisa dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan.

Baca Juga: Soal Gubernur Ditunjuk Pusat, Gerindra: Kita Komitmen Demokrasi

“Keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi tentunya sudah melewati kajian dan pertimbangan yang sangat matang. Bila dilihat secara sekilas memang bisa terlihat ini tindakan ‘seenaknya’ terhadap hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Namun, ia menyebut jika ditelaah lebih jauh, maka langkah ini diambil untuk langkah yang lebih besar. Yakni, lanjut dia, menjaga stabilitas politik dan sosial.

“Namun bila ditelaah lebih dalam, tindakan ini diambil untuk kepentingan yang lebih besar. Stabilitas politik dan sosial, gejolak di masyarakat, itu adalah hal-hal yang bila tidak dijaga, akan berbahaya bagi kehidupan bangsa,” ucapnya.

Atas dasar itu, Bendahara Umum DPP NasDem menekankan bahwa keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi tidak boleh dianggap sebagai sikap meremehkan proses hukum. Ia justru melihat kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan prinsip keadilan secara menyeluruh.

“Jadi saya rasa sudahlah, toh mayoritas publik menyambut gembira keputusan ini. Dan sekali lagi, ini bukan menggampangkan hukum, namun justru menjaga hukum agar tetap dipercaya memberikan keadilan di hati rakyat,” ujar dia.

Baca Juga: Kongres Ke-6 di Bali, PDIP Tetapkan Megawati Ketua Umum

Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Tulisan Terkait: