Mudabicara.com_Kebijakan Pemerintah yang menetapkan PIK 2 menjadi PSN mempunyai dampak sosial yang begitu besar bagi masyarakat sekitar kawasan pengembangan PIK 2 terutama yang mata pencahariannya bergantung pada hasil laut, seperti Nelayan, buruh angkut, penjual ikan dll.
Bagi Petani yang menggarap lahan pertanian sekitar pengembangan PIK 2 juga mengalami dampak sosial yaitu karena berkurangnya lahan pertanian maupun hilangnya lahan pertanian.
Lahan itu berubah menjadi kawasan elit untuk di nikmati oleh orang-orang tertentu sedangkan mereka masyarakat kecil makin terpinggirkan bahkan terasingkan dari tempat kelahirannya.
Baca Juga: Menlu RI Tekankan Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Menurut Supardiono selaku Pengamat Sosial mengatakan bahwa Proyek Raksasa PIK 2 mempunyai ketimpangan sosial yang luar biasa antara yang miskin dengan yang kaya di sekitar area pembanguan PIK 2 dan itu bisa menimbulkan “konflik sosial”.
Terlebih, kalau pemerintah hanya memikirkan nilai investasi saja tanpa memikirkan kondisi sosial masyarakat yang berada sekitar atau berdampingan dengan pengembangan PIK 2.
Proyek PIK 2 akan sangat mempengaruhi keseimbangan suatu sistem masyarakat, salah satu Konsekuensinya ialah adanya pergeseran budaya bagi masyarakat sekitar.
Jika dampak negatif secara kondisi sosial lebih besar daripada dampak positif sebaiknya pemerintah mengevaluasi kebijakan yang menetapkan status PSN terhadap PIK 2.
Yaitu dengan di cabut atau di hentikan sekalian proyek tersebut atas nama keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, ujar Supardiono
Secara terpisah Muhammad Akhiri selaku Direktur Eksekutif LAGRIAL menyatakan bahwa penetapan terhadap PIK 2 menjadi status PSN pada saat Pemerintahan Presiden sebelumnya (Jokowi) tidak mempunyai kajian komprehensif.
mengapa PIK 2 harus menjadi berstatus PSN dan terkesan terburu – buru, apalagi di tetapkan pada akhir-akhir pemerintahan Jokowi?
Status PSN atas sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keistimewaan yaitu berupa percepatan pembangunan.
Apabila ada hambatan dalam hal aturan atau regulasi maupun perizinan wajib di selesaikan oleh para menteri terkait hingga kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota.
Selain itu, proyek yang berstatus PSN juga mendapatkan keistimewaan lain seperti percepatan waktu penyediaan lahan maupun jaminan keamanan politik baginya.
Pemerintah yang sekarang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus meninjau kembali status PSN terhadap PIK 2 karena tidak ada kajian yang komprehensif.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi Industri Kreatif Anak Muda, Kemenperin Gelar Kegiatan Creatif Business Incubator 2024
Yakni, mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat kecil, kondisi nelayan dan petani yang berdampak langsung, hilangnya mata pencaharian mereka, berkurangnya lahan pertanian di sekitar sana maupun kesinambungan lingkungan.
Apabila Pembangunan PIK 2 yang berstatus PSN tidak mengutamakan hak – hak masyarakat kecil yang perlu di lindungi oleh negara serta mensejahterakan kehidupan mereka sebaiknya keistimewaan status PSN PIK 2 di cabut atau di hentikan seluruh Proyek pengembangan tersebut.
Jangan sampai Stastus PSN PIK 2 hanya mementingkan para pengusaha dan “elit politik” yang hanya memikirkan keuntungan besar belaka.
Keuntungan yang tanpa memikirkan dampak jangka panjang secara menyeluruh terhadap kondisi lingkungan, sosial, ekonomi mereka (rakyat kecil), ujar Muhammad Akhiri.